Kamis, 24 Oktober 2013

Kasus Para Pejabat Daerah Di Pelalawan, Riau

Jadi Tersangka, Wabup Pelalawan Batal Lantik 266 Pejabat 
Wakil Bupati Pelalawan H. Marwan Ibrahim, Kamis(24/10) batal melantik 266 pejabat Pemkab Pelalawan. Pembatalan itu tersangkut dengan ditetapkannya Marwan Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus pembebasan tanah Bakti Praja di Pangkalan Kerinci oleh Polda Riau.

Rencananya, sesuai jadwal, Kamis pukul 13.00, sebanyak 266 pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Pelalawan bakal dilantik Wakil Bupati Pelalawan. Namun setelah ditunggu dua jam, ternyata Marwan Ibrahim tidak muncul di tempat pelantikan. Akhirnya pelantikan pejabat eselon yang baru itu dilantik Sekda Kabupaten Pelalawan, Drs.Zardewan.


MA Tolak Kasasi Mantan Sekretaris Dinas Pasar Kab.Pelalawan
Mahkamah Agung ( MA ) menolak permohonan Kasasi, Mantan Sekretaris Dinas Pasar Kabupaten Pelalawan, Jasril. Jasril dalam putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi Proyek Pembangunan kios dan Los pasar Sikijang Tahun 2007.

Surat penolakan kasasi MA ini sudah diterima Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Rabu(23/10). Dalam putusan itu, MA menolak seluruh permohonan kasasi Jasril.

"Kita baru saja menerima surat putusan dari MA terkait Kasasi Terdakwa kasus korupsi Proyek Pembangunan Los dan Kios Pasar Sikijang. Surat MA itu pada intinya menolak seluruh permohonan terdakwa," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Pangkalan Kerinci, Robi, SH.

Ditolaknya kasasi Jasril, maka putusan PT Pekanbaru yang menjatuhi hukuman kepada terdakwa 3 Tahun,6 bulan denda 50 juta dan subsider 1 Tahun langsung berlaku. Dalam kasus ini, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 297.183.381.-

Dalam kasus yang sama, Dirut CV. Diffa Karya Dinamika, sebagai pelaksana proyek tersebut, sudah duluan dijebloskan ke penjara.


Sumber ZamrudTV.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Alamat Rental Mobil di Pekanbaru